Pacitan – Pengasuh Pondok Tremas KH. KRT. Luqman Harist Dimyathi menghadiri kegiatan Haflah Akhir Sanah yang bertajuk ‘Al-Anwar Merajut Kebhinekaan, Bersama Memajukan Bangsa’ di halaman Pondok Pesantren Modern Al-Anwar, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Kamis (16/06/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut, para kiai diantaranya KH. Achid Turmudzi, Ketua Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pacitan; KH. Mahmud, Ketua Muslimat NU Kabupaten Pacitan, para pejabat pemerintah, dan seluruh santri ponpes setempat.

Kiai Luqman mengatakan pemerintah kabupaten tidak bisa menjauh dari pesantren. Ia juga mengatakan apabila pemerintah menjauh dari pesantren sama halnya melupakan sejarah. Pasalnya, pada zaman penjajah santri dan kiai menjadi pelopor kemerdekaan Indonesia.

“Menjauhi pesantren itu menyalahi undang-undang. Insyaallah sebentar lagi, saya sudah ngomong sama Mas Aji (Bupati Pacitan; red) buat perda pesantren. 6 juni lalu Pemprov Jatim sudah membuat Perda Pesantren, sebentar lagi saya minta di Pacitan dibuat Perda Pesantren,” kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) itu.

Kiai penyandang gelar kebangsawanan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) dari Keraton Surakarta itu menyampaikan bahwa semenjak adanya undang-undang pesantren nomor 18 tahun 2019 seluruh provinsi di Indonesia mulai berlomba-lomba membuat Peraturan Daerah tentang pesantren.

“Jawa Timur tanggal 6 kemarin, silahkan di cek di google. Nanti akan kita bahas perda, mudah-mudahan 2024 atau 2025 Pacitan punya perda pesantren,” terangnya.

Lanjut, Kiai Luqman menegaskan agar pesantren menjadi satuan pendidikan yang memiliki hak dan martabat yang sama dengan pendidikan lainnya. “Kalau masih ada siapapun warga negara Republik Indonesia yang masih mempertanyakan tentang eksistensi pesantren, maka berhadap-hadapan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ijazah pesantren saat ini tidak perlu diragukan lagi berkat adanya undang-undang pesantren. Walaupun mencari ilmu itu tujuan utamanya adalah tholabul ‘ilmi bukan ijazah, akan tetapi ijazah adalah wasilah.

“Sekarang kita gagah berkat undang-undang, Hadza Min Fadhli Rabbi. Ijazah tentu juga kita cari di samping tholabul Ilmi Faridhotun Ala Kulli Muslimin Wal Muslimat,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version