Menurut riwayat yang shahih, haji diwajiban pada tahun 9 Hijriyah (H), setelah banyak delegasi datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diturunkan surat Ali-Imran yang di dalamnya terdapat ayat ini:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS Ali-Imran : 97)

Berkat rahmat dari Allah azza wa Jalla, kemakmuran bertambah, jumlah umat yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah pun semakin meningkat. Kendaraan pesawat terbang tersedia, uang ada, jarak dan biaya bukan masalah. Akibatnya animo meningkat, padahal kuotanya terbatas, akhirnya kebijakan antri pun diberlakukan.

Berdasarkan data Kementerian Agama RI, calon jamaah haji Indonesia mencapai 3,7 juta orang per April 2018. “Daftar waiting list (daftar tunggu) data per April 2018 sejumlah 3.700.000 calon jamaah haji,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag RI Khoirizi H. Dasir saat pembukaan Muzakarah Perhajian Indonesia di Jakarta (Republika, 03/5/2018).

Dengan jumlah calon jamaah haji sebanyak 3,7 juta orang itu artinya kata Direktur Bina Haji Khoirizi calon jamaah haji Indonesia mengalami masa tunggu antara 11 sampai 30 tahun. Suatu masa penantian yang sangat lama dan menuntut sikap penuh kesabaran dan tawakkal, apalagi umur sudah tidak muda.

Dari jumlah 3,7 juta orang itu tidak semuanya calon jamaah haji baru, namun ada yang sudah pernah berhaji alias sudah lebih dari satu kali. Seandainya mereka yang sudah berhaji itu bijak dan legowo, cukup sekali saja (haji wajib), kalau rindu Baitullah cukup dengan umroh, tentu daftar tunggu bagi calon jamaah haji bisa diperpendek, sebab jatah tempatnya bisa diberikan kepada calon jamaah haji yang betul-betul baru.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR. Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Selamat menunaikan ibadah haji, semoga aman lancar dan ibadah hajinya mabrur, serta selamat kembali ke tanah air di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Aamiin.

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pengamalnya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119).

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version