Close Menu
Ponpes Modern Al-Anwar PacitanPonpes Modern Al-Anwar Pacitan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ponpes Modern Al-Anwar PacitanPonpes Modern Al-Anwar Pacitan
    • Profil
      • Sejarah Berdiri
      • Visi dan Misi
      • Staf Pengajar
      • Kebijakan Privasi
    • Berita

      Kyai Haji Muhammad Nur Sholihin Al hafidz, memberi Tausiah di Al Anwar

      28 Juni 2025

      Bupati Pacitan Yang diwakili Kabag Kesra Apresiasi Santri Al Anwar.

      27 Juni 2025

      Al Anwar Laksanakan Wisuda Santri Tahun 2025

      27 Juni 2025

      Presiden RI, BPK. H. Prabowo Subianto, Berkorban sapi Seberat 900kg di Al Anwar Pacitan.

      8 Juni 2025

      Hadroh Al Anwar Iringi Pemberangkatan Haji Tahun 2025.

      17 Mei 2025
    • Kegiatan

      MTs Al Anwar, Ikuti Perlombaan Pramuka Penggalang Tingkat Kabupaten.

      27 April 2025

      Lomba Vlog, Porseni MTs 2025

      13 Maret 2025

      Pembukaan Kegiatan Pramuka Pondok Pesantren Modern Al Anwar.

      11 Januari 2025

      Polres Pacitan Memberikan Materi pada Khutbatul ‘Arsy Tahun 2024

      23 Juli 2024

      Kuliah Umum Dalam Rangka Pemantapan Santri Mondok di Al Anwar.

      21 Juli 2024
    • Aqidah Akhlaq

      Al Anwar Ikuti Kegiatan Implementasi Manajemen Mutu Lebaga Pelatihan

      28 September 2021

      Al Anwar Peringati Hari Pramuka.

      14 Agustus 2021

      Bambang, Pria Sederhana Nahkodai OPPM Al Anwar

      2 Maret 2021

      Prestasi Santri di Tengah Pandemi

      26 Oktober 2020

      Disiplin dan Sungguh-sungguh, Kunci Kesuksesan

      20 Juli 2020
    • Tarikh

      Mengenang Tujuh Hari Berpulangnya KH Burhanuddin. HB.

      21 Maret 2023

      Pers dan Perjalan Sejarah Pers Indonesia

      9 Februari 2023

      Selamat Hari IBU dari Kami Al Anwar

      22 Desember 2021

      Sejarah, dan Harapan Pancasila untuk Indonesia

      1 Juni 2021

      Syeh Panjalu dan Situ Lengkong

      15 Januari 2020
    • Khazanah

      Sade dan Keramahan Warganya Yang Luar Biasa.

      11 Februari 2023

      Masjid Apung, Ikon Baru wisata Religi di Pacitan

      2 Januari 2022

      Pacitanos, Kopi Khas Pacitan

      19 Desember 2021

      Al Anwar Beri Penghargaan Santri Berprestasi

      17 Desember 2021

      Al Anwar Hadiri Sosialisasi Khidmah Mahasantri

      28 September 2021
    • Kronika

      Gaplex Kaos Khasnya Pacitan

      20 Februari 2023

      BLKK Al Anwar Pacitan

      10 November 2021

      PODCAST OPOP di Pondok Pesantren Al – Anwar Pacitan

      14 Agustus 2021

      Live Stream (sesi 1) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELANTIKAN PENGURUS OPPM Masa Khidmat 2021-2022

      5 April 2021

      Siaran Langsung Debat Publik, Calon Ketua OPPM tahun 2021/2022

      4 Maret 2021
    • Fiqh

      Doa Memasuki Bulan Rojab

      3 Februari 2022

      Khutbah Bulan Rojab, Derasnya Tetesan Kebaikan pada Bulan Rajab

      25 Februari 2020

      Masjid Kubah Emas.

      14 Januari 2020

      Rabiul Awal, Bulan Mulia, Bulan Kelahiran Rasulullah SAW

      29 Oktober 2019

      Doa Bulan Safar

      3 Oktober 2019
    • Opini Santri

      Pentingnya Sinergi Alumni dan Lembaga Pendidikan

      19 Desember 2021

      Untukmu Pahlawanku, dari kami santri Al Anwar

      10 November 2021

      Buku, Membaca dan Kepribadian

      17 Februari 2021

      Pesantren, Pemuda dan Sumpah Pemuda,

      28 Oktober 2020

      Surat Cinta dari Santri untuk Negeri

      22 Oktober 2020
    • PSB 2025

      MTs/MA AL ANWAR

      22 Januari 2025
    Ponpes Modern Al-Anwar PacitanPonpes Modern Al-Anwar Pacitan
    Headline: Enam Hal yang Membatalkan Puasa
    Fiqh

    Enam Hal yang Membatalkan Puasa

    1 Juni 20185 Mins Read

    Puasa merupakan salah satu ibadah yang mengharuskan sseseorang untuk mampu menahan diri dari perihal yang membatalkan puasa. Adapun yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid atau nifas, bersetubuh, keluarnya mani dengan sengaja, dan murtad.

    Ulama sepakat jika makan dan minum dengan sengaja adalah satu dari sekian banyak hal yang dapat membatalkan puasa. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut, baik yang memberikan manfaat ataupun yang berbahaya. Namun jika melakukannya dengan tanpa sadar atau lupa, maka tidak membatalkan puasa. Dalam konteks ini Nabi bersabda:

    إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

    “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”(HR Bukhori-Muslim)

    Begitupun dengan muntah yang sengaja, hal tersebut dapat membatalkan puasa. Berbeda dengan muntahnya orang sakit atau tidak disengaja, yang begitu tidaklah mengapa. Karena yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

    “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”

    Keluarnya darah dari rahim perempuan, baik haidl ataupun nifas juga dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, bagi perempuan yang mendapatinya (pagi atau siang hari) bersegeralah untuk membatalkan puasanya dan menqadlanya di lain waktu. Dari Abu Sa’id al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

    “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”

    Bersetubuh atau melakukan subungan seksual dengan sadar dan sengaja merupakan penyebab batalnya puasa. Adapaun batasan seseorang dapat diakatakan melakukan hubungan seksual adalah batas minimal masuknya khasafah (batang kelamin pria) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

    بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

    “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, celaka aku.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apa yang terjadi padamu’. Pria tadi lantas menjawab, ‘Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?’ Pria tadi menjawab, ‘Tidak’. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Pria tadi menjawab, ‘Tidak’. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, ‘Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?’ Pria tadi juga menjawab, ‘Tidak’. Abu Hurairah berkata, ’Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, ‘Di mana orang yang bertanya tadi?’ Pria tersebut lantas menjawab, ‘Ya, aku.’ Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ambillah dan bersedakahlah dengannya’. Kemudian pria tadi mengatakan, ‘Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Berilah makanan tersebut pada keluargamu’”. (HR Bukhari Muslim).

    Begitu pula hukumnya seseorang yang bercumbu hingga mengeluarkan mani. Yang dimaksud adalah mubasyarah, yaitu dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Muhammad al Husni rahimahulah memaparkan dalam Kifayatul Akhyar jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

    Dan yang terkahir adalah murtad. Jumhur Ulama sepakat jika keluarnya seseorang dari Islam membatalkan puasa bahkan menghapus seluruh amalan dan mengahalangi diterimanya setiap amal. Allah berfirman dalam QS At-Taubah ayat 54:

    وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِالله وَبِرَسُولِهِ

    “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.”

    Demikian tulisan singkat kami tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Seyogyanya ktia menghindarinya demi kesempurnaan ibadah kita di Bulan Suci nan berkah ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Sumber: Tebuireng Online)

    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
    Previous ArticleFatkhu Makkah, Ramadan 8 H
    Next Article Semarak Ramadan 1439 H

    Related Posts

    Doa Memasuki Bulan Rojab

    3 Februari 2022

    Khutbah Bulan Rojab, Derasnya Tetesan Kebaikan pada Bulan Rajab

    25 Februari 2020

    Masjid Kubah Emas.

    14 Januari 2020

    Comments are closed.

    TERBARU
    • Kyai Haji Muhammad Nur Sholihin Al hafidz, memberi Tausiah di Al Anwar
    • Bupati Pacitan Yang diwakili Kabag Kesra Apresiasi Santri Al Anwar.
    • Al Anwar Laksanakan Wisuda Santri Tahun 2025
    • Presiden RI, BPK. H. Prabowo Subianto, Berkorban sapi Seberat 900kg di Al Anwar Pacitan.
    • Hadroh Al Anwar Iringi Pemberangkatan Haji Tahun 2025.
    Facebook X (Twitter) Instagram

    Hak Cipta © 2025
    PONDOK PESANTREN MODERN AL-ANWAR
    Jl. KH. Hasyim Asy'ari 41 Kelurahan Ploso 63515
    Pacitan, Jawa Timur

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version