![](https://ponpesalanwar.org/wp-content/uploads/2019/06/61589009_2298568057050358_1054799514986086400_n.jpg)
Zakat ada dua macam yakni zakat mal dan zakat fitrah dan membayarkannya adalah satu dari lima rukun islam.
Zakat fitrah adalah kewajiban sebagai seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan yaitu mengeluarkan sebahagian dari bahan makanan pokoknya dengan takaran 2,8 kg kepada 8 golongan yang disebut mustahiq.
Pondok Al-Anwar Pacitan pada senin, 15 ramadan 1440 Hijriyah kemarin mengadakan kegiatan zakat fitrah yang melibatkan santri-santri dan sebagian warga sekitar pondok setelah mendapat kewenangan dari pihak terkait.
Beras-beras hasil zakat fitrah tersebut dikumpulkan panitia untuk selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Terima kasih kepada para muzakki yang telah menunaikan kewajiban zakatnya di Pondok Pesantren Modern Al-Anwar Pacitan.