Close Menu
Ponpes Modern Al-Anwar PacitanPonpes Modern Al-Anwar Pacitan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ponpes Modern Al-Anwar PacitanPonpes Modern Al-Anwar Pacitan
    • Profil
      • Sejarah Berdiri
      • Visi dan Misi
      • Staf Pengajar
      • Kebijakan Privasi
    • Berita

      Kyai Haji Muhammad Nur Sholihin Al hafidz, memberi Tausiah di Al Anwar

      28 Juni 2025

      Bupati Pacitan Yang diwakili Kabag Kesra Apresiasi Santri Al Anwar.

      27 Juni 2025

      Al Anwar Laksanakan Wisuda Santri Tahun 2025

      27 Juni 2025

      Presiden RI, BPK. H. Prabowo Subianto, Berkorban sapi Seberat 900kg di Al Anwar Pacitan.

      8 Juni 2025

      Hadroh Al Anwar Iringi Pemberangkatan Haji Tahun 2025.

      17 Mei 2025
    • Kegiatan

      MTs Al Anwar, Ikuti Perlombaan Pramuka Penggalang Tingkat Kabupaten.

      27 April 2025

      Lomba Vlog, Porseni MTs 2025

      13 Maret 2025

      Pembukaan Kegiatan Pramuka Pondok Pesantren Modern Al Anwar.

      11 Januari 2025

      Polres Pacitan Memberikan Materi pada Khutbatul ‘Arsy Tahun 2024

      23 Juli 2024

      Kuliah Umum Dalam Rangka Pemantapan Santri Mondok di Al Anwar.

      21 Juli 2024
    • Aqidah Akhlaq

      Al Anwar Ikuti Kegiatan Implementasi Manajemen Mutu Lebaga Pelatihan

      28 September 2021

      Al Anwar Peringati Hari Pramuka.

      14 Agustus 2021

      Bambang, Pria Sederhana Nahkodai OPPM Al Anwar

      2 Maret 2021

      Prestasi Santri di Tengah Pandemi

      26 Oktober 2020

      Disiplin dan Sungguh-sungguh, Kunci Kesuksesan

      20 Juli 2020
    • Tarikh

      Mengenang Tujuh Hari Berpulangnya KH Burhanuddin. HB.

      21 Maret 2023

      Pers dan Perjalan Sejarah Pers Indonesia

      9 Februari 2023

      Selamat Hari IBU dari Kami Al Anwar

      22 Desember 2021

      Sejarah, dan Harapan Pancasila untuk Indonesia

      1 Juni 2021

      Syeh Panjalu dan Situ Lengkong

      15 Januari 2020
    • Khazanah

      Sade dan Keramahan Warganya Yang Luar Biasa.

      11 Februari 2023

      Masjid Apung, Ikon Baru wisata Religi di Pacitan

      2 Januari 2022

      Pacitanos, Kopi Khas Pacitan

      19 Desember 2021

      Al Anwar Beri Penghargaan Santri Berprestasi

      17 Desember 2021

      Al Anwar Hadiri Sosialisasi Khidmah Mahasantri

      28 September 2021
    • Kronika

      Gaplex Kaos Khasnya Pacitan

      20 Februari 2023

      BLKK Al Anwar Pacitan

      10 November 2021

      PODCAST OPOP di Pondok Pesantren Al – Anwar Pacitan

      14 Agustus 2021

      Live Stream (sesi 1) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELANTIKAN PENGURUS OPPM Masa Khidmat 2021-2022

      5 April 2021

      Siaran Langsung Debat Publik, Calon Ketua OPPM tahun 2021/2022

      4 Maret 2021
    • Fiqh

      Doa Memasuki Bulan Rojab

      3 Februari 2022

      Khutbah Bulan Rojab, Derasnya Tetesan Kebaikan pada Bulan Rajab

      25 Februari 2020

      Masjid Kubah Emas.

      14 Januari 2020

      Rabiul Awal, Bulan Mulia, Bulan Kelahiran Rasulullah SAW

      29 Oktober 2019

      Doa Bulan Safar

      3 Oktober 2019
    • Opini Santri

      Pentingnya Sinergi Alumni dan Lembaga Pendidikan

      19 Desember 2021

      Untukmu Pahlawanku, dari kami santri Al Anwar

      10 November 2021

      Buku, Membaca dan Kepribadian

      17 Februari 2021

      Pesantren, Pemuda dan Sumpah Pemuda,

      28 Oktober 2020

      Surat Cinta dari Santri untuk Negeri

      22 Oktober 2020
    • PSB 2025

      MTs/MA AL ANWAR

      22 Januari 2025
    Ponpes Modern Al-Anwar PacitanPonpes Modern Al-Anwar Pacitan
    Headline: Fiqh Mu’amalah
    Fiqh

    Fiqh Mu’amalah

    1 Juni 20184 Mins Read

    Pengertian Fiqh Mu’amalah
    Fiqh menurut bahasa berarti (اَلْفَهْمُ) pemahaman. Istilah fiqh dengan pengertian seperti ini seringkali dapat ditemukan dalam ayat maupun hadis Nabi saw., antara lain:

    وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ -التوبة: 122
    “Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)

    Kata fiqh dalam pengertian pemahaman juga dapat dijumpai dalam surat al-A’raf ayat; 179, dan surat an-Nisa’ ayat; 78, dan juga dalam hadis Nabi saw:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ …–رواه البخاري ومسلم
    “Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah akan suatu kebaikan, niscaya Allah akan memberikan kepadanya pemahaman dalam (masalah) agama.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

    Adapun pengertian fiqh menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh para ulama ialah sebagai berikut;

    اَلْعِلْمُ بِالاَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ وَهُوَ عِلْمٌ مُسْتَنْبَطٌ بِالرَّأْيِ وَالإِجْتِهَادِ وَيُحْتَاجُ فِيْهِ إِلَى النَّظَرِ وَالتَّأَمُّلِ (الجرجانى الحنفي
    “Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (aplikatif) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan disimpulkan lewat ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan.”

    Pengertian senada juga dikemukakan oleh ulama’ lainnya, yaitu:

    اَلْفِقْهُ مَعْرِفَةُ اَحْكَامِ الله تَعَالَى فِى اَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ بِالْوُجُوْبِ وَالْحَظَرِ وَالنَّدْبِ وَالْكَرَاهَةِ وَالإِبَاحَةِ وَهِيَ مُتَلَقَّاةٌ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَمَا نَصَبَهُ الشَّّارِعُ لِمَعْرِفَتِهَا مِنَ الأَدِلَّةِ فَإِذَا اسْتُخْرِجَتْ الاَحْكَامُ قِيْلَ لَهَا فِقْهٌ
    “Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, berupa hal yang diwajibkan, dilarang, disunnahkan, dimakruhkan, dibolehkan, yang disimpulkan dari al-qur’an dan as-sunnah dan apa saja yang disandarkan oleh syari’ untuk diketahui dari dalil-dalil tertentu, maka apabila hukum itu dapat dikeluarkan (ditentukan/disimpulkan), itulah yang dinamakan fikih .”

    Dari kedua istilah tersebut dapat dipahami bahwa secara aplikatif, bahwa kata fiqh memiliki pengertian yang sama (sinonim) dengan istilah hukum. Hal itu dapat dilihat penggunaannya oleh para ulama ketika membahas persoalan hukum tertentu, seperti; fiqh shalat (hukum shalat), fiqh zakat (hukum zakat), fiqh shiam (hukum puasa) dan lain sebagainya.

    Sedangkan pengertian muamalah adalah segala bentuk kegiatan dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupannya. Dengan demikian, fiqh muamalah dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat (yang bersumber dari al-qur’an dan hadis), mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil syari’at secara terperinci.

    Dalam pengertian yang lebih rinci, fiqh mu’amalah adalah hukum Islam yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, yang bertujuan untuk menjaga hak-hak manusia, merealisasikan keadilan, rasa aman, serta terwujudnya keadilan dan persamaan antara individu dalam masyarakat (kemaslahatan) serta menjauhkan segala kemudaratan yang akan menimpa mereka.

    Prinsip-Prinsip (Fiqh) Mu’amalah

    a. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah.

    اَلأَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ (فِى الْمُعَامَلاَتِ) الإِبَاحَةُ، إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ
    “Pada dasarnya (asalnya) pada segala sesuatu (pada persoalan mu’amalah) itu hukumnya mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya.”

    b. Mumalalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.

    يآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا. -النساء: 29
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu sekalian, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

    c. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat.

    عَنْ عُباَدَةَ ابْنِ صَامِتِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قََضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. -رواه أحمد وابن ماجة
    “Dari Ubadah bin Shamit; bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

    Dalam kaidah fiqhiyah juga disebutkan;

    اَلضَّرَرُ يُـزَالُ
    “Kemudharatan harus dihilangkan”

    d. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.

    فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. -البقرة: 279
    “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah: 279)

    Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
    Previous ArticleSemarak Ramadan 1439 H
    Next Article Dakwah dan Fenomena Ustadz Seleb

    Related Posts

    Doa Memasuki Bulan Rojab

    3 Februari 2022

    Khutbah Bulan Rojab, Derasnya Tetesan Kebaikan pada Bulan Rajab

    25 Februari 2020

    Masjid Kubah Emas.

    14 Januari 2020

    Comments are closed.

    TERBARU
    • Kyai Haji Muhammad Nur Sholihin Al hafidz, memberi Tausiah di Al Anwar
    • Bupati Pacitan Yang diwakili Kabag Kesra Apresiasi Santri Al Anwar.
    • Al Anwar Laksanakan Wisuda Santri Tahun 2025
    • Presiden RI, BPK. H. Prabowo Subianto, Berkorban sapi Seberat 900kg di Al Anwar Pacitan.
    • Hadroh Al Anwar Iringi Pemberangkatan Haji Tahun 2025.
    Facebook X (Twitter) Instagram

    Hak Cipta © 2025
    PONDOK PESANTREN MODERN AL-ANWAR
    Jl. KH. Hasyim Asy'ari 41 Kelurahan Ploso 63515
    Pacitan, Jawa Timur

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version