Penulis: PPM Al-Anwar

Kyai Haji Mohammad Hasjim Asy’arie (ejaan Van Ophuijsen zaman Belanda), nama belakangnya juga sering dieja Asy’ari atau Ashari (lahir di Gedang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 14 Februari 1871 – wafat di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, 21 Juli 1947 pada umur 76 tahun; 24 Dzul Qo’dah 1287 H – 3 Ramadhan 1366 H; dimakamkan di Tebu Ireng, Jombang) adalah salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia, yang merupakan pendiri Nahdlatul Ulama, organisasi massa Islam terbesar di Indonesia. Di kalangan Nahdliyin dan ulama pesantren beliau dijuluki dengan sebutan Hadratus Syeikh yang berarti Maha Guru. K.H Hasjim Asy’ari adalah putra ketiga dari 10 bersaudara. Ayahnya…

Lanjut...

Tak hanya punya ketaatan total kepada Allah SWT, para Salafus Shalih juga punya akhlak baik kepada sesama. Ketika bersama saudara-saudaranya sesama mukminnya, ikatan persaudaraan yang mereka bangun begitu sangat kuat. Bagaikan satu ikatan tubuh atau seperti sebuah bangunan satu dengan lainnya dan saling menguatkan. Masing-masing dari mereka selalu saling mencintai satu sama lain. Begitu saling menghargai dan saling memuliakan. Masing-masing menyaksikan keutamaan dan keluhuran akhlak mereka yang lain. Mereka lebih mementingkan kepentingan-kepentingan umum dan umat daripada kepentingan-kepentingan pribadinya. Mereka selalu berkhidmat, melayani umat dengan tulus dan ikhlas tanpa ada tendensi apapun. Para Salafus Shalih itu paham dan sadar diri, mengaku…

Lanjut...

BANYAK BICARA MINIM AKSI NYATA Jangan tertipu oleh orang yang membacakan Al-Quran. Tapi lihatlah kepada mereka yang bertindak sesuai dengan Al-Quran itu (Umar bin Khattab) Dakwah secara harfiah berarti “ajakan” (kepada agama). Makna dakwah yang luas, kini seringkali mengalami penyempitan dan pendangkalan yakni hanya berupa dakwah bil lisan macam pidato, khotbah dan tabligh akbar. Dakwah sesungguhnya kewajiban semua orang bukan hanya monopoli segelintir orang maupun golongan. Singkatnya dakwah model ini menempatkan masyarakat seperti wadah kosong yang menunggu untuk diiisi pesan-pesan moral hingga wacana surga dan neraka. Dakwah model ini mengamini komunikasi hanya dari satu arah dan mengandaikan masyarakat sebagai objek…

Lanjut...

Pengertian Fiqh Mu’amalah Fiqh menurut bahasa berarti (اَلْفَهْمُ) pemahaman. Istilah fiqh dengan pengertian seperti ini seringkali dapat ditemukan dalam ayat maupun hadis Nabi saw., antara lain: وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ -التوبة: 122 “Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122) Kata…

Lanjut...

Cras dui sem, hendrerit in eleifend in, commodo nec ipsum. Suspendisse potenti. Morbi quis arcu a justo cursus malesuada at at diam. Sed au gue mauris, sollicitudin adipiscing eleifend ut, commodo eget nisi. Aliquam egestas dictum hendrerit. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Integer rhoncus, elit eu ultricies pharetra, arcu libero semper erat, ornare rhoncus urna sem id erat. Duis sodales nulla sed ipsum vehicula nec lobortis nisl commodo. Vestibulum feugiat massa id elit egestas a laoreet augue imperdiet. Donec dictum suscipit nibh in malesuada. Proin sit amet metus vel massa volutpat ornare.…

Lanjut...

Puasa merupakan salah satu ibadah yang mengharuskan sseseorang untuk mampu menahan diri dari perihal yang membatalkan puasa. Adapun yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid atau nifas, bersetubuh, keluarnya mani dengan sengaja, dan murtad. Ulama sepakat jika makan dan minum dengan sengaja adalah satu dari sekian banyak hal yang dapat membatalkan puasa. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah memasukkan sesuatu ke dalam mulut, baik yang memberikan manfaat ataupun yang berbahaya. Namun jika melakukannya dengan tanpa sadar atau lupa, maka tidak membatalkan puasa. Dalam konteks ini Nabi bersabda: إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ…

Lanjut...